Karang
Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana
pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha
kesejahteraan sosial.
B. Anggota
Anggota
Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap
anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat
puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Warga Karang
Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang
sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin,
kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama
C. Tujuan
Karang
Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
a. Pertumbuhan
dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas,
inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. Kualitas
kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di
desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. Pengembangan
usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
dan
d. Pengembangan
kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara
terarah dan berkesinambungan
D. Kedudukan
Karang
Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
E. Fungsi
Karang
Taruna mempunyai fungsi :
a. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi
muda;
b. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan
sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda;
c. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab
sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara
aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan
memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
F. Kepengurusan
Pengurus
Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna
setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang
Taruna yaitu :
a. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. Memiliki
pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. Memiliki
pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian
di kesejahteraan sosial; dan
e. Berumur
17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun
Kepengurusan
Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah
Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah
setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
SUMBER :
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 77 / HUK / 2010 TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA